Computer
Emergency Response Team (CERT)
Saat
ini, peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada
masing-masing aspek kehidupan semakin besar. Hal ini ditunjukkan dengan
masuknya komponen TIK pada setiap penyelenggaraan kegiatan. Seiring
dengan masifnya penggunaan TIK tersebut, terdapat pula masalah yang
muncul salah satunya adalah masalah keamanan pada sistem informasi.
Masalah pada keamanan sistem informasi tersebut dapat dikategorikan
sebagai serangan terhadap virus, malware maupun defacing terhadap sebuah
situs. Dalam menghadapi serangan terhadap keamanan sistem informasi
tersebut, Carnigie Mellon Software Engineering Institute melakukan
inisiatif dengan membentuk sebuah lembaga nirlaba yaitu Computer
Emergency Response Team (CERT). Tujuan diberntuknya lembaga ini untuk
secara bersama menganalisis dan merespon ancaman keamanan sistem
informasi yang terjadi disuatu wilayah tertentu. Saat ini CERT sendiri
memiliki anggota yang terdapat diseluruh benua
Dengan
adanya CERT ini diharapkan ancaman terhadap kemanan sistem informasi
dapat segera ditanggulangi. Pada Gambar 1 dapat dilihat bahwa CERT
sendiri memiliki organisasi pada 5 benua. Jika terdapat insiden keamanan
sistem informasi pada satu negara pada malam hari, di negara lain yang
memiliki zona siang dapat dengan segera melakukan analisis dan tanggapan
terhadap ancaman yang ada.
Di
Indonesia sendiri, terdapat 2 lembaga yang menangani insiden keamanan
sistem informasi yaitu ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response
Team on Internet Infrastructure) dan IDCERT (Indonesia CERT). ID-SIRTII
sendiri merupakan organisasi bentukan pemerintah yang bertujuan untuk
menangani insiden keamanan sistem informasi, sementara IDCERT sendiri
berdiri atas adanya dorongan komunitas untuk merespon insiden keamanan
informasi. IDCERT sendiri diakui dan telah terdaftar menjadi anggota
CERT.
CERT terdapat dibeberapa negara, namun kita hanya membahas ini terkhususnya Indonesia saja.
Di
Indonesia telah terbentuk suatu tim insiden keamanan internet dan
infrastruktur (the national csirt/cc of Indonesia / indonesia security
incident response team on internet infrastructure) yang disingkat dengan
IDI SIRTII. Tim ini merupakan suatu pemecah permasalahn dampak negative
yang timbul dari meningkatnya kejahatan dengan menggunakan teknologi
informasi sejak tahun 2003. Sebut saja kejahatan carding (credit card
fraud), ATM/EDC skimming (awal tahun 2010), hacking, cracking, phising
(internet banking fraud), malware (virus/worm/trojan/bots),
cybersquatting, pornografi, perjudian online, transnasional crime
(perdagangan narkoba, mafia, terorisme, money laundering, human
trafficking, underground economy), dsb.
Sejak
tahun 2003, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat telah
terjadi 71 kasus cyber crime (dunia maya). Pada tahun 2002, Indonesia
menduduki peringkat kedua setelah Ukrania dalam hal kejahatan yang
memanfaatkan teknologi informasi terutama online fraud. Beberapa kasus
bahkan serius mengancam keamanan nasional dan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Antara lain kasus defacing situs KPU (Komisi Pemilihan Umum)
www.kpu.go.id (Pemilu tahun 2004),DNS poisoning web site Presiden SBY
(www.presidensby.info) serta cyber war antara Indonesia vs Malaysia yang
setiap hari terus berlangsung dan semakin meningkat pada saat terjadi
kasus negatif antara kedua negara (lagu rasa sayange, klaim batik,
konflik ambalat dll.) Tanggal 4 Mei 2007 diterbitkan Peraturan Menteri
Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan
Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Menteri Komunikasi dan
Informatika dalam hal ini menunjuk Indonesia Security Incident Response
Team on Internet and Infrastructure (ID-SIRTII) yang bertugas melakukan
pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
ID-SIRTII
di Indonesia memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dengan pihak
terkait tentang IT security (keamanan sistem informasi), melakukan
pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman
terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya
dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan,
membuat/menjalankan/mengembangkan dan database log file serta statistik
keamanan Internet di Indonesia. Selain itu, ID-SIRTII memberikan bantuan
asistensi/pendampingan untuk meningkatkan sistem pengamanan dan
keamanan di instansi/lembaga strategis (critical infrastructure) di
Indonesia dan menjadi sentra koordinasi (coordination center/CC) tiap
inisiatif di dalam dan di luar negeri sekaligus sebagai single point of
contact.
ID-SIRTII
juga menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang pengamanan
teknologi informasi/sistem informasi. Saat ini fasilitas laboratorium
yang telah dimiliki antara lain: pusat pelatihan, laboratorium simulasi
pengamanan, digital forensic, malware analysis, data mining dan
menyelenggarakan proyek content filtering, anti spam dll. Rentannya
pengamanan sistem informasi dapat menimbulkan ancaman, gangguan dan
serangan. Bukan tidak mungkin kegiatan tersebut bisa menimbulkan
kerugian ekonomis hingga berhentinya layanan bagi pengguna. Sebagai
contoh: hilangnya sumber daya internet di Indonesia hanya karena
terjadinya penumpukan paket informasi sampah akibat serangan yang
dikirimkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
ID-SIRTII
juga memiliki peran pendukung dalam penegakan hukum khususnya terhadap
kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Terutama dalam
penyajian alat bukti elektronik, ID-SIRTII memiliki fasilitas, keahlian
dan prosedur untuk melakukan analisa sehingga dapat menjadikan material
alat bukti tersebut bernilai secara hukum. Dalam suatu penyidikan,
ID-SIRTII memiliki peran sentral dalam memberikan informasi seputar
statistik dan pola serangan (insiden) di dalam lalu lintas internet
Indonesia.
Gagasan
untuk mendirikan ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team
on Internet Infrastructure) telah disampaikan oleh beberapa kalangan,
yakni praktisi, industri, akademisi, komunitas teknologi informasi dan
Pemerintah sejak tahun 2005. Para pendiri ini pada awalnya, antara lain:
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Kepolisian Republik
Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bank Indonesia, Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Asosiasi Warung Internet
Indonesia, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Dan Masyarakat Telematika
Indonesia.
Dasar hukum ID-SIRTII:
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 154 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881).
- Aspek pengamanan infrastruktur.
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980).
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006.
- Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (IP-Based)
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007.
- Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
ID-SIRTII
memiliki tugas pokok yakni melakukan sosialisasi dengan pihak terkait
untuk melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini
terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar
negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan,
membuat / menjalankan / mengembangkan dan database. Rentannya sistim
pengamanan dalam suatu sistim informasi dapat menimbulkan beragam
ganggu/serangan/ancaman terhadap sistim informasi. Bukan tidak mungkin,
kegiatan tersebut menimbulkan kerugian ekonomis dikalangan pengguna
teknologi informasi. Misalkan saja, hilangnya sumber daya internet di
Indonesia hanya disebabkan oleh menumpuknya paket informasi yang
dikirimkan oleh yang tidak bertanggung-jawab.
Peran
ID-SIRTII sebagai infrastruktur pendukung dalam penegakan hukum di
Indonesia khususnya terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi
informasi menjadi begitu strategis. Terutama dalam penyajian alat bukti
elektronik menjadi bernilai secara hukum. Dalam suatu penyidikan,
ID-SIRTII memilki peran sentral dalam memberikan informasi seputar lalu
lintas internet di Indonesia.
Adapun
visi ID-SIRTII: “Membangun lingkungan internet Indonesia yang aman,
nyaman dan kondusif” dengan misi yang diemban yakni ID-SIRTII:
“Meningkatkan pertumbuhan internet di Indonesia melalui upaya kampanye
kesadaran terhadap pengamanan teknologi dan sistem informasi,
mengawasi/monitoring potensi insiden keamanan, mendukung penegakan
hukum, menyediakan dukungan teknis“.
Tugas, fungsi dan wewenang ID-SIRTII :
- Mensosialisasikan kepada pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
- Melakukan pemantauan, deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman dan ganguan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.
- Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan memelihara dan mengembangkan sistim database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet sekurang-kurangnya untuk pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan ganguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet, menyimpan rekaman transaksi (log file) untuk mendukung proses penegakan hukum.
- Melaksanakan fungsi layanan informasi terhadap ancaman dan ganguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet .
- Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan, menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
- Memberi layanan konsultasi dan bantuan teknis kepada instansi/lembaga strategis.
- Menjadi pusat koordinasi (Coordination Center/CC) dan penghubung (Single Point of Contact) dengan instansi/lembaga terkait di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kegiatan khusus ID-SIRTII:
- Melakukan penerimaan dan penyimpanan traffic log file dari ISP sesuai Peraturan Dirjen Postel Nomor 227 Tahun 2008: Pengumpulan traffic log file., Pengorganisasian traffic log file, Penyimpanan traffic log file, Penyimpanan traffic log file, Penyimpanan traffic log file, Penyajian traffic log file, dan Pe manfaatan traffic log file.
- Melakukan pengawasan lalu lintas (traffic) internet sebagai sistem peringatan dini
- Melakukan pengawasan, pendeteksian dan analisa terhadap potensi serangan ,gangguan dan atau aktivitas internet yang mencurigakan.
- Menginformasikan hasil pengawasan dan analisa kepada stake holder
- Mempublikasikan hasil analisa terkait dengan kerawanan keamanan.
http://jadhie.blogspot.com/2011/12/7-kajian-keamanan-informasi-studi.html
good information :)
BalasHapus